Rasa kantuk bisa muncul tanpa memandang waktu. Terkadang, dalam kelelahan di siang hari, kita bisa terlelap saat pelaksanaan shalat Jumat atau saat mendengarkan khutbah Jumat. Pertanyaannya, apakah wudhu jamaah yang tertidur tersebut batal dan apakah shalat Jumatnya sah?
Dalam perspektif fiqih mazhab Syafi’i, tidur yang tidak sampai membatalkan wudhu adalah tidur dengan posisi duduk sambil merekatkan pantat di lantai atau alas duduk. Jika tidur dilakukan dalam posisi lain seperti tidur telentang, miring, atau berdiri, maka wudhu bisa batal. Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi menjelaskan hal ini dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib.
Ada dua dalil hadits Nabi terkait masalah ini. Pertama, hadits riwayat Abu Dawud menyatakan bahwa orang yang tertidur harus berwudhu. Kedua, hadits Imam Muslim menceritakan bahwa sahabat Nabi tidur kemudian shalat tanpa berwudhu. Syekh al-Khatib al-Syarbini menjelaskan bahwa kedua hadits ini bisa dikompromikan dengan kondisi tidur seseorang yang merekatkan pantat di lantai.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang tertidur dalam posisi yang membatalkan wudhu, shalat Jumat yang dilakukannya menjadi tidak sah karena syarat suci dari hadats tidak terpenuhi. Untuk menjaga kesahihan shalat Jumat, disarankan untuk melakukan wudhu kembali sebelum melanjutkan shalat.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami lebih lanjut mengenai masalah tidur saat khutbah Jumat dan kaitannya dengan sahnya shalat Jumat.