Sebuah perusahaan perseroan syariah tengah mempertimbangkan ekspansi usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk mewujudkan hal tersebut. Namun, jalan untuk mendapatkan modal yang diperlukan tidaklah mudah. Rapat komisaris perusahaan dilakukan untuk mencari solusi terkait hambatan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang dibahas:
- Menggunakan Laba Usaha: Melihat simpanan hasil usaha perusahaan dan membandingkannya dengan kebutuhan proyek pengembangan yang direncanakan.
- Menerbitkan Obligasi: Jika menggunakan laba perusahaan tidak memungkinkan, perusahaan dapat menerbitkan obligasi sebagai alternatif untuk mendapatkan dana. Dalam hal ini, obligasi merupakan surat berharga yang menunjukkan utang perusahaan kepada pemegang obligasi dengan masa jatuh tempo dan nisbah pembagian keuntungan tertentu.
- Perbedaan antara Saham dan Obligasi: Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan modal di perusahaan sementara obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan utang perusahaan kepada pemegang obligasi.
Dalam konteks syariah, obligasi syariah menambah unsur nisbah pembagian keuntungan selama masa utang, menjadikannya sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah. Penyelesaian transaksi dengan bagi hasil menjadi solusi yang lebih sesuai dengan prinsip syariah dibandingkan menetapkan persentase keuntungan di awal transaksi.
Pertimbangan antara saham dan obligasi juga harus diperhatikan dengan baik, terutama dalam konteks ketidakbolehan terlibat dalam kerugian dalam transaksi syariah. Hal ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya praktik transaksi obligasi dalam kerangka syariah.
Dengan demikian, ekspansi usaha dengan obligasi syariah menjadi salah satu opsi yang menarik bagi perusahaan perseroan syariah yang ingin mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan.