Dalam aturan warisan menurut hukum Syariah, terdapat pemahaman yang jelas mengenai bagian pasti seperenam yang diberikan kepada tujuh ahli waris. Ahli waris tersebut terdiri dari bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan seayah, nenek, dan saudara seibu.
Setiap ahli waris memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bagian pasti seperenam. Misalnya, bapak harus memiliki anak atau cucu dari si mayit. Ibu dapat mendapatkan bagian jika memenuhi salah satu dari dua syarat, yaitu memiliki anak atau cucu si mayit, atau bersamaan dengan saudara si mayit lebih dari satu orang.
Kakek atau bapak dari si mayit juga memiliki syarat khusus, di antaranya adalah adanya anak atau cucu si mayit dan tidak adanya bapak si mayit. Nenek bisa mendapatkan bagian jika memenuhi syarat tidak adanya ibu si mayit dan tidak ada yang menghalangi untuk mendapatkan bagian.
Cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit harus memenuhi tiga syarat agar dapat menerima bagian, termasuk tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan. Saudara perempuan sebapak juga memiliki syarat-syarat tersendiri untuk mendapatkan bagian warisan.
Terakhir, saudara seibu hanya bisa mendapatkan bagian seperenam jika memenuhi dua syarat utama, yaitu hanya satu orang dan tidak bersamaan dengan orang yang menghalanginya mendapatkan warisan.
Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan penyaluran warisan sesuai dengan ketentuan hukum Syariah dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ajaran agama.