Diskusi antara Imam Syafi’i dan Sufyan ats-Tsauri mengenai penyucian kulit binatang dalam fiqih menarik untuk diulas. Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Imam Syafi’i, dibahas mengenai kebolehan menyamak kulit hewan kecuali anjing dan babi. Meski pada awalnya, Imam Syafi’i berpendapat tidak boleh menyamak kulit hewan, namun kemudian ia mengikuti pendapat Imam Sufyan ats-Tsauri yang memperbolehkannya.
Diskusi kedua imam ini menghasilkan kesimpulan menarik. Masing-masing mencabut pendapatnya dan saling mengikuti pendapat satu sama lain. Hal ini menunjukkan sikap tidak fanatik terhadap pendapat sendiri dan keterbukaan untuk menerima pendapat orang lain demi mencari kebenaran.
Tradisi toleransi dan kerendahan hati ulama dalam memahami perbedaan pendapat harus menjadi contoh bagi kita. Memaksakan pendapat sendiri dan tidak menerima pandangan orang lain tidaklah bijaksana. Semoga kita dapat belajar dari kedua ulama besar ini untuk selalu berusaha mencari kebenaran dengan penuh kesabaran dan sikap terbuka.