Dalam hukum waris Islam, terdapat ketentuan yang jelas mengenai pembagian harta warisan. Salah satu aturan yang ditegaskan adalah pembagian sepertiga (1/3) dari total harta waris. Bagian ini diberikan kepada dua penerima, yaitu ibu dan saudara seibu.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam kitab Matnur Rahabiyyah karya Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, pembagian sepertiga ini memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Ibu akan mendapatkan bagian sepertiga apabila tidak memiliki anak atau saudara yang berbilangan banyak. Jika ibu memiliki anak atau saudara yang jumlahnya lebih dari satu, maka bagian yang diterimanya akan berkurang menjadi seperenam.
Sementara itu, saudara seibu yang dimaksud di sini adalah saudara yang memiliki ibu yang sama namun bapak yang berbeda. Mereka juga memiliki hak atas sepertiga harta waris jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Salah satu syaratnya adalah tidak ada halangan dari pihak lain yang dapat menghalangi mereka untuk menerima bagian tersebut.
Penting untuk memahami aturan pembagian warisan menurut hukum syariah agar proses pembagian harta waris dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam agama Islam. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan pembagian harta waris dapat berjalan lancar dan tanpa konflik di antara ahli waris.