Lembaga perbankan syariah memiliki peran penting sebagai lembaga intermediasi keuangan. Dalam intermediasi ini, bank bertindak sebagai “wakil nasabah” dengan menerima dan menyalurkan dana ke unit-unit pembiayaan. Unit pembiayaan dapat berupa badan usaha, usaha menengah dan kecil (UMKM), atau personal. Bank syariah selalu berupaya mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam menyalurkan dana tersebut.
Dalam sistem perbankan konvensional, fungsi intermediasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat nasabah dan menyalurkannya ke unit-unit pembiayaan melalui kredit perbankan. Selain melakukan survei dan studi kelayakan nasabah, bank juga sering mengharuskan adanya agunan sebagai jaminan dalam penyaluran pembiayaan. Terdapat dua jenis agunan dalam syariah, yaitu agunan berbasis aset (rahn) dan agunan berbasis personal (kafâlah).
Agunan memiliki banyak fungsi, salah satunya sebagai jaminan pengembalian pinjaman nasabah kepada bank. Jaminan diperlukan karena variasi kondisi sosial dan karakteristik nasabah serta untuk memastikan keamanan dana investor dan nasabah yang disimpan di bank. Agunan juga memudahkan likuiditas dana nasabah karena investor dapat menarik dana sewaktu-waktu.
Dalam agunan berbasis personal (kafâlah bin nafs), institusi penjamin pembiayaan akan menjamin bahwa nasabah yang mengajukan kredit akan mengembalikan hutangnya kepada bank syariah. Jenis pembiayaan ini umumnya dikenal sebagai pembiayaan tanpa agunan dan sering diimplementasikan melalui skema jual beli murabahah. Sementara itu, agunan berbasis aset (kafâlah bil mâl) dapat dilakukan melalui sistem rahn (gadai) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Penting untuk mengenali jenis-jenis aset yang dapat dijadikan agunan dalam pembiayaan beragun aset. Aset tersebut dapat berupa barang berwujud, nilai manfaat atas aset berwujud, jasa, aset proyek tertentu, atau kegiatan investasi jangka panjang. Aset minimal harus memiliki nilai dan status kepemilikan.
Dengan pemahaman mengenai aset-aset tersebut, seseorang yang ingin mengajukan pembiayaan dengan jaminan barang harus terlebih dahulu mengenali jenis aset yang dimilikinya. Salah satu konsep terbaru yang diperkenalkan adalah Efek Beragun Aset. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dan perannya dalam perekonomian syariah akan dibahas pada tulisan selanjutnya.