- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Harta Warisan Menurut Syariah Islam: Siapa yang Berhak Menerima?

Google Search Widget

Syariat Islam telah menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima warisan dan bagian yang diterima, baik dari golongan laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, terdapat sejumlah ahli waris yang memiliki hak untuk menerima warisan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dari golongan laki-laki, orang-orang yang berhak menerima warisan antara lain anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya paman dari bapak, suami, dan laki-laki yang memerdekakan budak. Sementara itu, dari golongan perempuan, orang-orang yang berhak menerima warisan termasuk anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.

Namun, dalam situasi di mana dua atau lebih ahli waris berkumpul, ada kemungkinan sebagian dari mereka dapat menghalangi pihak lain untuk menerima bagian warisan. Hal ini menjadikan tidak semua ahli waris yang ada bisa mendapatkan harta warisan peninggalan seseorang.

Dalam kasus ahli waris laki-laki yang berjumlah sepuluh orang, hanya tiga orang yang tetap berhak menerima warisan saat semuanya berkumpul, yaitu anak laki-laki, suami, dan bapak. Sementara itu, dalam kasus ahli waris perempuan yang berjumlah tujuh orang, hanya lima orang yang tetap berhak menerima warisan saat semuanya berkumpul, yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.

Lebih lanjut, apabila semua ahli waris dari kedua belah pihak berkumpul bersama-sama, maka yang berhak menerima harta warisan adalah lima orang, yaitu kedua orang tua (bapak dan ibu), anak laki-laki, anak perempuan, serta salah satu pasangan (suami atau istri).

Dalam konteks ini, aturan mengenai pembagian harta warisan sesuai dengan syariah Islam sangat penting untuk dipahami guna menghindari konflik di antara ahli waris dan memastikan bahwa pembagian harta tersebut dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?