- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Warisan dalam Islam: Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, hukum waris menjadi hal yang penting untuk dipahami. Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah, terdapat tujuh orang perempuan yang berhak menerima warisan. Ketujuh orang tersebut adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, nenek, saudara perempuan, dan perempuan yang memerdekakan budak.

Namun, pandangan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn sedikit berbeda. Menurutnya, ada sepuluh orang perempuan yang berhak menerima warisan. Mereka termasuk anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari bapak dan ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak atau seibu, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.

Penting untuk dicatat bahwa semua ahli waris perempuan tersebut harus memiliki hubungan nasab dengan si mayit. Misalnya, anak perempuan harus merupakan anak kandung si mayit, bukan anak tiri atau angkat. Begitu pula dengan ahli waris lainnya seperti cucu perempuan, ibu, istri, nenek, saudara perempuan, dan perempuan yang memerdekakan budak.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dalam Islam, diharapkan dapat menghindari perselisihan di antara keluarga terkait pembagian harta peninggalan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memperdalam pemahaman kita tentang aturan waris dalam agama Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?