- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penerapan Metode Istishab dalam Hukum Islam

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, terdapat metode hukum yang dikenal sebagai istishab yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang tidak tercakup dalam ayat Al-Qur’an dan Hadits. Metode ini penting agar hukum Islam tetap dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Istishab berasal dari kata is-tash-ha-ba yang berarti menemani atau menyertai. Secara terminologi, istishab didefinisikan sebagai menetapkan hukum pada masalah kedua berdasarkan hukum pertama karena tidak ditemukan dalil yang mengubahnya. Contoh penerapan istishab adalah ketika seseorang telah berwudhu untuk shalat subuh, wudhu tersebut masih dianggap sah untuk shalat Dhuha selama tidak ada tanda-tanda wudhunya batal.

Dalam berijtihad, istishab dibagi menjadi empat hal utama. Pertama, istishab al-bara’ah al-ashliyyah yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap bebas dari tanggungan kecuali ada bukti yang menguatkan sebaliknya. Kedua, istishab al-ibahah al-ashliyyah yang berlandaskan pada hukum asal yaitu mubah. Ketiga, istishab al-hukm yang menetapkan hukum yang sudah berlaku hingga ada dalil yang mengubahnya. Keempat, istishab al-wasf yang didasarkan pada anggapan sifat yang diketahui ada sebelumnya tetap berlaku hingga ada bukti yang mengubahnya.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang nilai kehujjahan istishab. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa istishab merupakan hujjah dalam mempertahankan atau menetapkan sesuatu. Sementara itu, ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa istishab hanya berlaku untuk mempertahankan hak yang sudah ada, bukan menetapkan hak baru.

Dalam konteks kehidupan modern, istishab memiliki peran penting dalam merumuskan hukum Islam kontemporer. Sebagai contoh dalam Hukum Pidana, prinsip asas praduga tak bersalah mencerminkan konsep Istishab al-Bara’ah al-Ashliyyah bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Penerapan metode istishab ini menunjukkan relevansi serta kebutuhan akan pemahaman yang mendalam dalam merumuskan hukum Islam sesuai dengan perkembangan zaman.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?