- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Leasing Syariah dengan Akad Bai’ Murabahah: Hukum dan Praktiknya

Google Search Widget

Sebuah hukum dalam dunia keuangan syariah sangat bergantung pada definisi dan praktik yang diterapkan. Hal ini berlaku baik untuk produk keuangan syariah maupun konvensional. Salah satu contoh adalah leasing, di mana status halal atau haramnya tergantung pada aspek praktik dan definisinya. Dalam konteks perbankan syariah, leasing dapat dilaksanakan melalui dua metode utama, yaitu murabahah dan musyarakah. Jika leasing menggunakan metode murabahah, beberapa ketentuan berlaku, antara lain:

  1. Tidak ada uang muka (down payment).
  2. Cicilan berdasarkan skema harga pokok ditambah keuntungan.
  3. Angsuran tetap setiap periode cicilan.
  4. Transfer kepemilikan barang terjadi sejak awal kesepakatan akad.

Penting untuk memenuhi keempat syarat tersebut. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka status bai’ tersebut dapat menjadi batal.

Dalam konteks jual beli dengan akad bai’ taqshith atau jual beli kredit, leasing dengan metode murabahah sebenarnya merupakan jual beli dengan tempo. Dalam hal ini, beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan adalah:

  1. Pembeli dapat memanfaatkan barang beliannya sejak awal kesepakatan harga.
  2. Harga dan masa angsuran ditentukan sejak awal.
  3. Penjual tidak boleh menarik harga tambahan jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Konsep denda dalam pembiayaan syariah menjadi perdebatan di kalangan fuqaha’. Sanksi dalam bentuk denda atau bonus dalam pembiayaan syariah dapat mempengaruhi keseimbangan neraca keuangan lembaga. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan konsep keadilan dalam penerapan denda dan bonus.

Lebih lanjut, penjual tidak memiliki hak untuk menarik kembali barang yang sudah dijual kepada pembeli. Namun, penjual dapat memberikan syarat kepada pembeli terkait penggadaian barang untuk menjamin haknya jika terjadi kredit macet.

Dalam konteks hukum negara, leasing dengan bai’ murabahah lebih sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini tercermin dalam beberapa peraturan terkait izin usaha seperti Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perdagangan sebelumnya.

Inilah beberapa aspek penting terkait leasing syariah dengan akad bai’ murabahah yang perlu dipahami dalam praktik keuangan syariah saat ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?