Zakat emas dan perak memiliki peran penting dalam ajaran Islam. Dalam perspektif agama Islam, zakat atas emas dan perak diwajibkan ketika telah mencapai nishab dan haul (satu tahun). Emas dan perak, baik berupa batangan, leburan, logam, maupun perhiasan seperti kalung, anting, dan gelang, dianggap memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan bahwa zakat emas dan perak wajib dikeluarkan ketika telah mencapai nishab dan haul. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah aset emas dan perak yang dimiliki. Misalnya, 5 dirham atau setengah dinar merupakan 2,5% dari 200 dirham atau 20 dinar.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait konversi satuan emas dan perak. Beberapa ulama menyatakan kewajiban zakat setelah mencapai nishab, sementara yang lain berpendapat bahwa zakat baru wajib setelah melewati nishab. Nishab emas murni ditetapkan sebesar 20 dinar atau 20 mitsqal, sedangkan nishab perak murni adalah 200 dirham.
Tabel berikut menunjukkan variasi hasil konvensi dari beberapa ulama tentang nishab emas dan perak:
Tabel Nishab Emas
- 77,50 gram – Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali
- 107,75 gram – Mazhab Hanafi
- 85 gram – DR. Wahbah Zuhaily
- 90,5 gram – Ali Mubarak
- 84,62 gram – Qasim an-Nuri
- 72 gram – Abdul Aziz Uyun
- 80 gram – Majid al-Hamawi
Tabel Nishab Perak
- 543,35 gram – Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali
- 752,66 gram – Mazhab Hanafi
- 595 gram – DR. Wahbah Zuhaily
- 625 gram – Qasim an-Nuri
- 504 gram – Abdul Aziz Uyun
- 672 gram – Majid al-Hamawi
Dengan pemahaman akan kewajiban zakat emas dan perak menurut perspektif Islam serta penjelasan mengenai nishab dan konvensi yang ada, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan baik sesuai ajaran agama.