Leasing dengan hak opsi merupakan konsep yang berbeda dengan leasing tanpa hak opsi. Dalam leasing tanpa hak opsi, seorang leasee diwajibkan untuk membeli barang yang disewa dengan harga yang telah ditentukan. Namun, dalam leasing dengan hak opsi, leasee memiliki pilihan untuk membeli atau sekadar menyewa barang pada akhir masa perjanjian.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, “leasing dengan hak opsi” memungkinkan leasee untuk memutuskan apakah akan membeli barang atau melanjutkan sewa guna usaha. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, negosiasi antara leasee dan lessor dapat dilakukan untuk penjadwalan ulang pembayaran.
Dalam kaidah leasing dengan hak opsi, terdapat dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad ijarah dan akad musyarakah. Setelah jatuh tempo, jika leasee tidak mampu membeli barang, maka dilakukan penjadwalan ulang sewa guna usaha. Larangan Nabi tentang dua akad dalam satu transaksi disebabkan oleh ketidakjelasan harga, yang dapat membawa dampak buruk bagi pihak yang bertransaksi.
Akad ijarah dalam leasing dengan hak opsi memperbolehkan menyewakan objek leasing selama kegunaannya bukan untuk kepentingan usaha bersama. Penentuan harga sewa didasarkan pada hadits yang mewajibkan pembayaran sewa dengan emas atau perak.
Peran akad musyarakah dalam leasing dengan hak opsi menuntut adanya amal/usaha dari kedua belah pihak. Harga sewa yang disepakati akan berpengaruh pada pembagian hasil. Nisbah saham dapat berkurang seiring dengan akuisisi saham, sehingga nisbah sewa juga ikut menurun.
Dalam leasing dengan hak opsi, akad ijarah dan musyarakah berdiri terpisah. Akad musyarakah mengharuskan bagi hasil, sementara akad ijarah terjadi setelah serikat terbentuk. Hal ini menghindari praktik dua akad yang berdiri bersamaan dalam satu objek transaksi, yang dianggap sebagai praktik yang dilarang.
Kesimpulannya, leasing dengan hak opsi menggabungkan prinsip ijarah dan musyarakah dalam satu transaksi. Penegakan harga yang jelas saat awal transaksi sangat penting untuk menjaga keabsahan akad dan menghindari larangan Nabi tentang dua akad dalam satu objek transaksi.