Wudhu adalah syarat penting dalam menjalankan shalat dan ibadah lainnya dalam Islam. Namun, bagaimana jika kita menghadapi kesulitan dalam menggunakan air, entah karena ketiadaan air, kondisi sakit, atau alasan lainnya? Dalam hal ini, Islam memberikan kemudahan kepada umatnya dengan bertayamum.
Dasar hukum bertayamum dapat ditemukan dalam ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa bertayamum diperbolehkan dalam beberapa kondisi, seperti saat sakit, tidak ada air untuk berwudhu, dalam perjalanan, setelah buang air, atau dalam keadaan junub. Ada empat alasan utama dibolehkannya bertayamum menurut penjelasan ulama fiqih, termasuk ketiadaan air secara kasat mata maupun syara’, jauhnya akses air, kesulitan menggunakan air, dan kondisi sangat dingin.
Penting untuk memperhatikan beberapa hal saat melakukan tayamum, seperti melakukannya setelah masuk waktu shalat, menggunakan tanah yang bersih dan berdebu, serta memastikan bahwa tayamum hanya digunakan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan untuk membersihkan najis. Tata cara bertayamum melibatkan langkah-langkah tertentu seperti niat dalam hati, mengusap wajah dan tangan dengan tanah, serta membaca doa tertentu setelah selesai.
Meskipun bertayamum dapat menjadi solusi ketika air tidak tersedia, penting untuk diingat bahwa bertayamum hanya boleh digunakan untuk satu kali shalat fardhu. Selain itu, tayamum memiliki perbedaan dengan wudhu dalam jumlah rukun yang harus dilakukan.
Dengan memahami tata cara dan alasan dibolehkannya bertayamum, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan baik meskipun menghadapi kendala dalam menggunakan air. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan kewajiban ibadah kita.