- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Bepergian di Hari Jumat: Makruh, Boleh, dan Haram

Google Search Widget

Agama mengizinkan seseorang untuk melakukan perjalanan kapan pun dengan tujuan yang baik. Namun, terdapat ketentuan khusus terkait bepergian di malam atau hari Jumat yang perlu dipahami.

Bepergian di Malam Hari Jumat: Makruh

Bepergian di malam hari Jumat dianggap makruh. Dalam hadits disebutkan bahwa dua malaikat akan mendoakan buruk bagi orang yang bepergian di malam Jumat, terutama jika melewati batas desa sebelum terbit fajar.

Namun, menurut beberapa ulama, jika tidak ada tujuan untuk menghindari kewajiban Jumat, maka tidak dianggap makruh.

Bepergian Setelah Terbit Fajar: Haram

Jika seseorang bepergian setelah terbit fajar pada hari Jumat, hukumnya haram baik untuk perjalanan yang wajib maupun sunah. Malaikat akan mendoakan agar orang tersebut tidak mendapatkan teman di perjalanan.

Namun, hukum haram ini bisa dihapus jika ada kemungkinan untuk melaksanakan Jumat di tengah perjalanan atau tempat tujuan, atau jika ada bahaya jika tidak bepergian setelah subuh hari Jumat.

Kesimpulan

Hukum bepergian di malam atau hari Jumat memiliki aturan yang harus dipatuhi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami lebih lanjut mengenai tata cara bepergian sesuai ajaran agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?