Musyarakah merupakan salah satu konsep penting dalam sistem keuangan syariah yang sering digunakan dalam berbagai proyek, baik itu di bidang pertanian, industri, infrastruktur, perdagangan, dan lain sebagainya. Syeikh Wahbah Al-Zuhaily dalam catatannya menjelaskan bahwa musyarakah pada dasarnya berasal dari konsep syirkah amwal atau persekutuan harta. Konsep ini didasarkan pada prinsip kerjasama di dalam modal dengan tujuan untuk mencapai keuntungan bersama melalui usaha di berbagai bidang.
Berdasarkan lamanya perjanjian kontrak, musyarakah dibagi menjadi dua jenis, yaitu musyarakah daimah (musyarakah permanen) dan musyarakah mutanaqishah tantahi bit tamlik. Musyarakah daimah adalah jenis musyarakah yang didirikan dengan tujuan keberlanjutan atau kelangsungan dalam kerjasama sejak awal hingga berakhirnya perjanjian. Jenis musyarakah ini umumnya digunakan oleh berbagai pihak dalam berbagai proyek, termasuk dalam unit perbankan syariah.
Dalam musyarakah daimah, pihak perbankan biasanya melakukan kontrak kerjasama dengan membiayai sebagian modal usaha yang diperlukan untuk suatu proyek tertentu sebagai pemegang saham perusahaan. Mereka turut serta dalam manajemen perusahaan serta mengawasi proyek bersama mitra mereka. Keuntungan dan kerugian usaha dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
Meskipun disebut sebagai musyarakah permanen, namun hal ini tidak berarti bahwa musyarakah tersebut akan berlangsung selamanya. Berakhirnya musyarakah ini tergantung pada selesainya proyek atau waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Biasanya, musyarakah permanen digunakan dalam pembiayaan proyek skala besar seperti investasi infrastruktur.
Musyarakah permanen harus mematuhi aturan main yang telah ditetapkan oleh MUI, termasuk mengenai pernyataan ijab dan kabul, kemampuan hukum para pihak, objek akad, pembagian biaya operasional, serta penyelesaian perselisihan. Selain itu, ada juga aturan mengenai paralelitas aset yang mewajibkan setiap mitra musyarakah untuk tidak menggunakan aset tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan mitra lainnya.
Dalam praktiknya, musyarakah daimah juga dapat berubah menjadi jenis musyarakah lainnya seperti musyarakah mutanaqishah muntahiyah bit tamlik atau syirkah musahamah saat dibawa ke pasar saham. Musyarakah permanen, sebagai pengembangan dari syirkah ‘inan, memberikan manfaat finansial yang besar namun tetap mempertimbangkan legalitas hukum dan keamanan bagi para pihak yang terlibat.