Mungkin kita pernah mengalami masalah ketika kotoran binatang, air kencing, atau barang najis lainnya menempel di karpet atau kasur. Proses membersihkannya biasanya melibatkan mencuci karpet atau kasur tersebut, menyiram air ke area najis hingga benar-benar hilang. Namun, cara tersebut dapat menjadi merepotkan terutama untuk karpet berbulu atau kasur berbusa yang besar.
Dalam fiqih, persoalan najis dibedakan menjadi najis ‘ainiyah (berwujud) dan najis hukmiyah (tak berwujud). Air kencing, sebagai najis ‘ainiyah, dianggap menjadi najis hukmiyah ketika telah mengering dan tidak lagi terlihat warna, bau, atau rasa. Cara menyucikan kedua jenis najis ini pun berbeda.
Untuk menyucikan karpet atau kasur yang terkena najis, pertama-tama kita harus membuat najis ‘ainiyah berubah menjadi najis hukmiyah dengan membersihkannya hingga tak terlihat warna, bau, dan rasa. Kemudian, tuangkan air suci-menyucikan di area bekas najis tersebut. Dengan demikian, karpet atau kasur tersebut dianggap suci meskipun air masih tergenang di atasnya atau meresap ke dalamnya.
Langkah-langkah sederhana ini dapat diterapkan tidak hanya pada karpet atau kasur, tetapi juga pada lantai ubin, sofa, bantal, tanah, dan permukaan lain yang terkena najis. Dengan memahami cara yang tepat untuk menyucikan najis sesuai dengan ajaran fiqih, kita dapat membersihkan karpet dan kasur dengan lebih efisien dan efektif tanpa perlu mencucinya secara menyeluruh.