Dalam khazanah intelektual Islam, terdapat satu cabang ilmu yang memegang peranan penting, yaitu ushul fiqih. Ushul fiqih merupakan ilmu yang membahas tentang fondasi-fondasi yang menjadi dasar dari lahirnya hukum fiqih. Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang semakin berkembang, pentingnya pemahaman terhadap ushul fiqih sebagai pedoman dalam menjawab berbagai permasalahan hukum masa kini semakin meningkat.
Pada pembahasan ini, kita akan mengulas secara definitif pengertian ushul fiqih sebagai pembelajaran yang bermanfaat bagi semua. Melalui penjelasan ini, diharapkan kita dapat memahami perbedaan antara ushul fiqih dan fiqih, serta perbedaan antara hukum itu sendiri dan fondasi-fondasi yang menjadi landasannya.
Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam Al-Luma’ menjelaskan bahwa ushul fiqih adalah kumpulan dalil-dalil yang menjadi dasar dari hukum fiqih, beserta metode untuk mencapai dalil tersebut secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa ushul fiqih merupakan seperangkat prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang digunakan untuk merumuskan hukum-hukum fiqih serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memahami sumber-sumber hukum Islam guna menyusun sebuah hukum, terutama terkait dengan persoalan-persoalan aktual.
Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mustashfa juga mengemukakan bahwa ushul fiqih merujuk pada dalil-dalil hukum syariat beserta pengetahuan tentang metode penalarannya secara global, bukan terperinci. Dari penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa fokus kajian fiqih dan ushul fiqih memiliki perbedaan. Fiqih menitikberatkan pada penerapan hukum terperinci terkait suatu persoalan, sementara ushul fiqih lebih menitikberatkan pada definisi hukum itu sendiri, jenis-jenis hukum, cara pembentukan hukum, serta siapa yang berwenang dalam mengeluarkan fatwa.
Ushul fiqih menjadi panduan yang penting dalam proses pembentukan sebuah hukum. Dengan cakupan yang luas, aturan-aturan dalam ushul fiqih dapat diterapkan secara menyeluruh pada berbagai persoalan hukum. Proses pengambilan keputusan terkait hukum tidaklah mudah, terutama dalam konteks persoalan-persoalan fiqih. Diperlukan serangkaian proses berpikir dan penelitian yang mendalam sebelum sebuah jawaban hukum dapat ditemukan.
Sebagai contoh, ketika menghadapi pertanyaan mengenai hukum menyebarkan berita bohong (hoaks), diperlukan pemahaman mendalam mengenai berita bohong itu sendiri, prinsip-prinsip halal dan haram, serta tujuan dari penyebaran berita bohong tersebut. Dengan merujuk kepada sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ para sahabat, barulah sebuah jawaban terhadap persoalan hukum tersebut dapat dirumuskan.
Dalam kesimpulan, pemahaman mengenai ushul fiqih dan penerapannya dalam pengambilan keputusan hukum sangatlah penting. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar ushul fiqih, diharapkan kita dapat melahirkan keputusan-keputusan hukum yang tepat dan sesuai dengan ajaran Islam.