- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyelami Musyarakah Mutanaqishah: Model Kemitraan Berdasarkan Akad Syirkah ‘Inan’

Google Search Widget

Musyarakah mutanaqishah adalah jenis serikat yang menawarkan kesempatan untuk melakukan akuisisi saham perusahaan secara bertahap, hingga mencapai kepemilikan penuh. Ciri khas dari praktik akad musyarakah mutanaqishah ini terletak pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat untuk mengizinkan peralihan saham antara mereka, baik secara langsung maupun bertahap, sesuai dengan persetujuan yang telah disepakati.

Dalam model syirkah mutanaqishah, terdapat beberapa rukun yang menjadi pondasi utama, antara lain: adanya dua pihak atau lebih yang bekerjasama, keberadaan modal dan obyek yang akan dimiliki, kesepakatan untuk bekerjasama dan saling mempercayai antara kedua belah pihak, pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan aset, serta pembagian keuntungan sesuai dengan rasio modal yang dimiliki.

Namun, terdapat tantangan dalam membedakan antara akad syirkah mutanaqishah dan akad sewa (ijarah), terutama dalam penentuan bagi hasil. Kasus konkret yang diilustrasikan memberikan gambaran bahwa akad syirkah bisa juga dianggap sebagai akad ijarah. Dalam kasus tersebut, Pak Ahmad dan Pak Zaid sepakat untuk mendirikan usaha jahit bersama dengan pembagian hasil sesuai kepemilikan modal. Pak Zaid dapat membeli sepenuhnya usaha tersebut dengan mereduksi modal Pak Ahmad secara bertahap.

Apabila diputuskan sebagai akad syirkah, maka Pak Ahmad akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan rasio modalnya. Di sisi lain, jika dianggap sebagai akad ijarah, maka Pak Ahmad tidak menyewakan modalnya kepada Pak Zaid. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai standar pembayaran yang diberikan kepada Pak Ahmad oleh Pak Zaid.

Dalam konteks akad syirkah, akuisisi yang dilakukan Pak Zaid secara bertahap terhadap saham milik Pak Ahmad mempengaruhi rasio modal Pak Ahmad dalam serikah tersebut. Sebaliknya, dalam akad ijarah, pembayaran dilakukan di luar ujrah sewa dan dapat dianggap sebagai jual beli secara cicilan.

Penting untuk mencatat bahwa penentuan jenis akad ini memerlukan kesepakatan dari awal agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari. Akad syirkah memungkinkan adanya akuisisi saham secara bertahap sementara akad ijarah berfokus pada pembayaran sewa tanpa adanya kepemilikan.

Dengan demikian, pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan kedua akad ini sangat penting dalam menjalankan transaksi kemitraan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?