Pada tulisan-tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa inti dari muamalah syariah dalam industri perbankan adalah menolak sistem bunga yang biasanya terdapat dalam bank konvensional. Sistem bunga dipandang sebagai riba oleh mayoritas ulama dan dihindari karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariat. Untuk mengatasi hal ini, dilakukan modifikasi pada akad yang digunakan dalam perbankan konvensional yang semula berbasis utang piutang menjadi akad jual beli (bai’ murabahah), mudarabah, dan musyarakah. Ketiga konsep ini menerapkan aturan profit and loss sharing, yang merupakan konsep berbagi untung dan rugi antara pihak-pihak yang terlibat.
Meskipun istilah bagi hasil dan bagi laba-rugi serupa, namun keduanya memiliki perbedaan signifikan. Bagi hasil adalah pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengusaha, sementara bagi laba-rugi mencakup pembagian laba dan kerugian usaha. Dalam konteks akuntansi, hasil biasanya mengacu pada penerimaan kotor sebelum dikurangi biaya, sedangkan laba adalah selisih antara pendapatan dan biaya. Para akuntan biasanya menggunakan formula sederhana untuk menghitung laba-rugi, yaitu hasil dikurangi biaya.
Perbedaan pandangan terhadap profit and loss sharing ini dapat berdampak besar pada operasional usaha. Dalam prinsip bagi hasil, jika pengusaha mengalami kerugian, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh pengusaha tersebut. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam syariat. Sebaliknya, dalam bagi laba-rugi, kerugian harus dipotong terlebih dahulu sebelum pembagian hasil dilakukan.
Dalam praktiknya, penerapan konsep bagi laba-rugi dalam perbankan syariah menghadapi beberapa masalah. Misalnya, sulitnya pengawasan terhadap pelaku usaha dan potensi eksploitasi terhadap pihak yang lemah. Namun, konsep ini tetap dijalankan sebagai bagian dari prinsip syariah.
Seiring dengan kebutuhan pembiayaan yang mewajibkan profit and loss sharing, bank syariah mengenalkan akad bai’ muajjal sebagai alternatif pembiayaan dengan basis kredit dari bank konvensional. Meskipun ada pandangan bahwa akad semacam ini merupakan riba terselubung, namun dalam kerangka fiqih Syafi’iyah, akad ini dianggap sah.
Kesimpulannya, konsep profit and loss sharing dalam perbankan syariah menawarkan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Meskipun masih menghadapi beberapa tantangan, konsep ini tetap menjadi landasan utama dalam operasional perbankan syariah.