Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas perbedaan antara syariat dan fiqih. Mari kita mulai dengan definisi syariat. Menurut Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm, syariat adalah tuntunan yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia dalam bidang akidah, amaliah, dan akhlak. Tuntunan ini bersumber dari Al-Quran, hadits Nabi SAW, dan ijma’ para sahabat.
Hadits Nabi SAW terbagi menjadi tiga jenis: ucapan, contoh perbuatan, dan taqrir. Teks-teks ini berlaku pada yang bersifat nash, yang pemahamannya jelas dan tidak kontroversial.
Sementara itu, fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah yang didapat dari dalil-dalilnya. Fiqih berlaku pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan amaliah manusia dan didapat melalui proses ijtihad, sehingga perbedaan pendapat dalam fiqih adalah hal yang wajar.
Dari penjelasan di atas, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami:
- Syariat mencakup akidah, perbuatan, dan akhlak manusia, sementara fiqih hanya berlaku pada amaliah.
- Syariat bersifat “keniscayaan” karena bersumber langsung dari Allah, sedangkan fiqih merupakan produk ijtihad.
- Syariat bersifat menyeluruh bagi semua manusia, sementara fiqih tidak demikian.
Sebagai contoh, kewajiban shalat merupakan syariat yang wajib dilaksanakan oleh semua orang. Namun, tata cara shalat seperti pakaian yang dipakai, bacaan yang dibacakan, adalah bahasan fiqih yang dapat memiliki beragam pendapat.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara syariat dan fiqih, diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan kita dan menghindarkan sikap fanatisme terhadap pendapat fiqih.