Penguburan jenazah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim terhadap sesama Muslim yang telah meninggal dunia. Dalam Islam, proses penguburan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti aturan-aturan tertentu yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Islam dalam memuliakan manusia, baik selama hidup maupun setelah meninggal.
Menurut Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhajî, ada tata cara yang harus diikuti dalam mengubur jenazah. Kewajiban minimal adalah mengubur jenazah dalam satu lubang yang cukup dalam untuk mencegah bau dan serangan binatang buas, serta menghadapkannya ke arah kiblat. Namun, untuk penguburan yang lebih sempurna, beberapa hal perlu diperhatikan, antara lain:
- Jenazah dikubur dalam lubang dengan kedalaman yang sesuai, serta lebar yang memadai berdasarkan anjuran dalam hadits.
- Wajib untuk memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Jika terjadi kesalahan dalam penempatan arah jenazah, maka lubang kubur harus digali kembali dan diperbaiki.
- Jika tanah keras, disarankan untuk membuat liang lahat sebagai lubang di dinding kubur sebelah kiblat. Sedangkan jika tanah gembur, dapat dibuat belahan di bagian bawah liang kubur untuk menaruh jenazah.
- Setelah jenazah diletakkan di dasar kubur, disarankan untuk melepas tali ikatan mulai dari kepala. Proses ini sebaiknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan dengan membaca doa sesuai sunnah Rasulullah.
Selain itu, dalam proses penguburan, disarankan untuk menutupi liang kubur dengan kain atau benda lainnya agar menjaga privasi jenazah. Posisi tubuh jenazah yang dimiringkan ke sisi kanan juga perlu diperhatikan dengan baik sesuai arah kiblat.
Dengan menjalankan tata cara penguburan sesuai ajaran Islam, kita dapat memuliakan jenazah dan menjaga kehormatan serta martabat manusia, sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan dan petunjuk dalam melaksanakan kewajiban kita sebagai umat Muslim.