Dalam ajaran fiqih Islam, zakat binatang ternak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Hanya ada tiga jenis binatang ternak yang wajib dizakati, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang menegaskan pentingnya zakat pada ketiga jenis binatang tersebut.
Mengapa hanya tiga jenis binatang ini yang diwajibkan zakat? Ada hikmah di baliknya, antara lain karena manfaat yang besar dari ketiga binatang tersebut bagi manusia. Susu mereka baik untuk kesehatan, mudah dalam perkembangbiakan, dan memiliki manfaat lainnya.
Namun, binatang-binatang lain seperti ayam, bebek, ikan, dan sejenisnya tidak diwajibkan untuk dizakati. Namun, jika binatang-buatang tersebut diperdagangkan, maka wajib dikenai zakat perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiga syarat utama untuk menjalankan kewajiban zakat pada binatang ternak tersebut antara lain:
- Mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melewati masa haul (setahun Hijriah) sejak kepemilikan binatang tersebut.
- Binatang tersebut digembalakan selama setahun penuh.
Selain itu, binatang ternak tersebut juga tidak boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan seperti membajak sawah atau mengangkut barang.
Pendapat dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa jika ketiga syarat di atas terpenuhi, maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Sedangkan mazhab Malikiyah memiliki pandangan yang sedikit berbeda terkait syarat penggembalaan dan penggunaan binatang ternak untuk pekerjaan.
Dengan memahami kewajiban dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam memberikan zakat pada binatang ternak, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan ibadah ini dengan baik sesuai dengan ajaran agama Islam.