Gerhana bulan, dalam bahasa Arab disebut sebagai “khusuf,” merupakan fenomena alam yang memiliki nilai penting dalam agama Islam. Ketika terjadi gerhana bulan, disarankan untuk melaksanakan shalat sunah dua rakaat atau shalat sunah khusuf. Shalat sunah ini termasuk dalam kategori sunah muakkad.
Menurut penjelasan dalam kitab Nihayatuz Zein karya Syekh Nawawi Banten, shalat gerhana bulan dan shalat gerhana matahari merupakan jenis shalat sunah yang dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah. Pelaksanaannya dimulai dengan shalat sunah dua rakaat, diikuti oleh dua khutbah layaknya shalat Idul Fitri atau Idul Adha di masjid jami. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan rukuk yang dilakukan dua kali dalam setiap rakaat shalat gerhana bulan. Khutbah setelah shalat gerhana tidak diiringi dengan takbir seperti khutbah shalat Id.
Jamaah shalat gerhana bulan terdiri dari seluruh umat Islam yang mengikuti shalat Id, dengan imam yang disarankan berasal dari pemerintah atau wakilnya.
Sebelum melaksanakan shalat gerhana bulan, imam atau jamaah disarankan untuk mengucapkan niat dengan lafal sebagai berikut: “أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا/مَأمُومًا لله تَعَالَى”
Secara teknis, tahapan pelaksanaan shalat gerhana bulan meliputi:
- Niat di dalam hati saat takbiratul ihram.
- Mengucap takbir saat takbiratul ihram sambil berniat di dalam hati.
- Membaca taawudz dan Surat Al-Fatihah, dilanjutkan dengan Surat Al-Baqarah atau bacaan panjang lainnya.
- Rukuk sambil membaca tasbih selama membaca 100 ayat Surat Al-Baqarah.
- Itidal dengan membaca Surat Al-Fatihah, diikuti dengan Surat Ali Imran atau bacaan panjang lainnya.
- Rukuk kembali dengan membaca tasbih selama membaca 80 ayat Surat Al-Baqarah.
- Itidal dan membaca doa i’tidal.
- Sujud pertama dengan membaca tasbih.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua dengan membaca tasbih.
- Duduk sejenak sebelum melanjutkan ke rakaat kedua.
- Melaksanakan rakaat kedua dengan bacaan surat berbeda antara rakaat pertama dan kedua.
- Mengakhiri dengan salam.
- Imam atau orang yang berwenang memberikan dua khutbah dengan pesan-pesan moral kepada jamaah.
Dalam konteks keberkahan shalat gerhana bulan, seseorang dapat memilih untuk membaca hanya Surat Al-Fatihah empat kali pada dua rakaat tersebut atau menggunakan surat pendek setelah Al-Fatihah. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab I’anatut Thalibin karya Syekh Ibnu Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi.
Shalat gerhana bulan tetap dianjurkan selama berlangsungnya gerhana, sedangkan khutbahnya boleh dilaksanakan setelah gerhana berakhir. Ini adalah tata cara pelaksanaan shalat gerhana bulan berdasarkan panduan para ulama yang telah disebutkan. Semoga bermanfaat.