Payment Point Online Bank (PPOB) adalah perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran online dengan menjadi perantara antara konsumen dan beberapa perusahaan. Melalui PPOB, konsumen dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik, PDAM, pemesanan tiket, dan layanan lainnya. Namun, untuk menggunakan layanan PPOB, konsumen wajib memiliki rekening bank.
Dalam melakukan transaksi pembelian tiket melalui PPOB, konsumen akan memesan tiket secara online melalui website PPOB. Setelah konfirmasi, konsumen akan diminta untuk mentransfer uang ke rekening yang ditentukan oleh perusahaan. Setiap kali transfer akan dikenakan biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank, serta terdapat angka unik sebagai identifikasi transaksi. Setelah transfer selesai, PPOB akan mengkonfirmasi keberhasilan transaksi kepada konsumen melalui email atau SMS.
Dalam konteks fiqih transaksi, pertanyaan muncul mengenai kedudukan PPOB dan hukum selisih harga antara harga riil tiket dengan harga tiket di PPOB. PPOB berperan sebagai agen perusahaan yang menjual produk jasa kepada konsumen. Transaksi antara PPOB dan konsumen dianggap sah karena adanya manfaat yang diperoleh oleh konsumen.
Pada transaksi dengan PPOB, perbedaan harga antara harga riil tiket dan harga booking via PPOB dapat dipengaruhi oleh laba agen penjual tiket, biaya administrasi, dan angka unik. Perbedaan harga ini bukanlah riba asalkan tidak terdapat unsur istighlal dalam penetapan harga.
Dengan demikian, kesimpulan terkait hukum transaksi dengan PPOB adalah bahwa transaksi tersebut merupakan jenis jual beli yang sah, tidak mengandung unsur gharar, dan dapat dilakukan sebagai alternatif pembayaran tagihan dengan PPOB.