Pada tulisan sebelumnya, kita telah mendiskusikan tentang berbagai model produk pembiayaan yang sering diberikan oleh bank syariah, seperti murabahah, mudlarabah, dan musyarakah. Kali ini, kita akan fokus pada pembiayaan musyarakah.
Pengertian Musyarakah Musyarakah berasal dari kata ‘syirkah’ yang dalam fiqih diartikan sebagai bentuk kerjasama dalam kepemilikan dan pengelolaan. Akad ini diperbolehkan menurut nash Al-Qur’an dan hadits.
Dalil tentang Musyarakah Salah satu dalil yang menetapkan keabsahan musyarakah adalah firman Allah dalam surat Shâd ayat 24. Hadits Nabi SAW juga menjelaskan pentingnya saling mempercayai dalam kerjasama.
Jenis Musyarakah Ada dua jenis musyarakah, yaitu syirkah milik dan syirkah uqud. Syirkah milik terjadi tanpa kontrak serikat, sementara syirkah uqud melibatkan kontrak antara pihak-pihak yang berserikat.
Syarat-syarat Musyarakah Beberapa syarat umum dalam musyarakah termasuk transaksi yang bisa diwakilkan, pembagian keuntungan yang jelas, dan pembagian keuntungan dari laba perserikatan. Modal perseroan juga harus hadir dan berupa uang.
Rukun dan Syarat Musyarakah Rukun musyarakah meliputi dua orang yang bertransaksi, obyek transaksi, dan shighah. Sedangkan syarat musyarakah mencakup lima syarat utama termasuk kesepakatan jenis modal, pencampuran harta, izin pengelolaan, dan pembagian untung-rugi sesuai modal masing-masing.
Dengan pemahaman yang baik tentang bab syirkah ini, diharapkan kita dapat membangun kerjasama ekonomi yang berkah sesuai prinsip syariah. Selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut mengenai syirkah yang dilarang dan diperbolehkan menurut Fiqih Syafi’i.