Mengafani jenazah merupakan salah satu dari empat kewajiban orang yang masih hidup terhadap seseorang yang telah meninggal dalam Islam. Prosedur ini dilakukan setelah jenazah dimandikan dan sebelum dishalati. Meskipun terlihat sederhana, mengafani jenazah bukanlah hal yang bisa dilakukan oleh setiap orang. Biasanya, tugas ini diserahkan kepada seorang yang disebut sebagai Lebe atau Modin.
Menurut Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam asy-Syafi’i, mengafani jenazah paling sedikit dilakukan dengan membungkusnya dengan kain putih yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan kepala jika si jenazah bukan orang yang sedang berihram.
Cara mengafani jenazah secara sempurna adalah sebagai berikut:
- Untuk jenazah laki-laki, ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih, masing-masing cukup lebar dan panjang sesuai dengan tubuh jenazah.
- Menggunakan kain putih disarankan, sementara penggunaan warna selain putih, gamis, atau penutup kepala selain surban tidak disarankan.
- Berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidatina Aisyah, Rasulullah dikafani dengan tiga lembar kain putih bersih.
- Hadis lain juga menyatakan pentingnya mengenakan pakaian putih dan mengafani jenazah dengan warna putih.
Untuk jenazah perempuan, disarankan mengafaninya dengan lima lembar kain putih, termasuk sarung, khimar/tudung, gamis, dan lembar kain tambahan.
Penting untuk diperhatikan bahwa jika jenazah sedang berihram, bagian tertentu perlu dibuka sesuai dengan jenis kelaminnya. Kain kafan yang digunakan juga harus sesuai dengan jenis kain yang diperbolehkan saat hidup.
Proses mengafani jenazah juga melibatkan penutupan bagian berlubang dan anggota tubuh sujud dengan kapas yang diberi kapur barus serta pengikatan tali dari potongan kain yang akan dilepas di kuburan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.