Shalat jenazah merupakan kewajiban bagi umat Muslim terhadap sesama Muslim yang telah meninggal. Dalam melakukan shalat jenazah, terdapat perbedaan pendapat di beberapa daerah terkait dengan posisi kepala mayit saat dishalati. Umumnya, masyarakat Muslim Indonesia meletakkan kepala mayit di sebelah utara, baik itu jenazah laki-laki maupun perempuan.
Namun, terdapat perbedaan pendapat ketika posisi kepala mayit diletakkan di sebelah selatan. Menurut penjelasan Imam Bujairamy, dalam shalat jenazah bagi mayit laki-laki, kepala mayit diletakkan di sebelah kiri imam, sedangkan untuk mayit perempuan atau khuntsa (berkelamin ganda), kepala mayit diletakkan di sebelah kanan imam.
Dalam konteks Indonesia, yang kiblatnya cenderung ke arah barat, penempatan kepala mayit saat shalat jenazah menjadi berbeda. Bagi laki-laki, kepala mayit diletakkan di sebelah selatan, sementara untuk perempuan dan khuntsa, kepala mayit diletakkan di sebelah utara. Meskipun demikian, kebiasaan ini tidak dilarang.
Posisi imam saat menshalati jenazah juga memiliki aturan tersendiri. Disunnahkan bagi imam berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan ketika shalat jenazah. Bagi yang menshalati secara individu, aturan ini tetap berlaku. Sedangkan bagi makmum, mereka berdiri di belakang imam seperti dalam shalat jamaah pada umumnya.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai hal ini, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan shalat jenazah dengan benar sesuai ajaran yang ada.