Pembiayaan dalam dunia perbankan syariah memiliki peran yang penting dalam mendukung kegiatan ekonomi berbasis prinsip syariah. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pembiayaan adalah upaya perbankan untuk menyediakan uang atau tagihan kepada nasabah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan untuk dikembalikan dengan imbalan setelah jangka waktu tertentu. Prinsip dari pembiayaan ini adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi nasabah.
Ada tiga jenis pembiayaan yang diperbolehkan dalam fiqih syariah, yaitu murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Pembiayaan murabahah dilakukan melalui jual beli dengan mengambil keuntungan. Sementara itu, pembiayaan mudharabah merupakan pemodalan usaha di mana modal berasal dari bank sedangkan partner menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sementara kerugian ditanggung oleh bank.
Dalam pelaksanaan pembiayaan syariah, prinsip bagi hasil sangat ditekankan. Pihak bank dan pihak yang menerima pembiayaan saling berbagi risiko dan keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Melalui pembiayaan ini, diharapkan bank syariah dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif dalam mendukung perekonomian secara syariah.