Zakat harta merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti mencapai nisab (jumlah minimum) dan haul (sudah mencapai setahun). Setelah aset tersebut memenuhi kriteria wajib zakat, pembayarannya harus segera dilakukan. Berbeda dengan zakat fitrah, zakat harta harus dibayar secara segera begitu syarat-syaratnya terpenuhi.
Menunda pembayaran zakat harta dengan alasan menunggu momen tertentu seperti bulan Ramadan atau alasan lainnya dinyatakan sebagai tindakan yang haram. Hal ini dikarenakan kebutuhan para mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) tidak bisa ditunda.
Dalam prinsipnya, setelah harta yang akan dizakati memenuhi persyaratan, pembayarannya tidak boleh ditunda jika tiga hal berikut telah terpenuhi:
- Harta yang akan dizakati berada di tempat pembayar zakat atau mudah dijangkau.
- Para mustahiq zakat telah ditemukan.
- Telah jatuh tempo untuk harta zakat yang diutang dan dapat ditagih seketika.
Namun, terdapat pengecualian untuk penundaan pembayaran zakat harta jika ada alasan yang dibenarkan, seperti menunggu kerabat yang akan diberi zakat, orang yang lebih membutuhkan, atau keadaan darurat lainnya. Penundaan juga dapat dilakukan jika para mustahiq zakat yang telah ada tidak dalam kondisi sangat mendesak.
Dengan demikian, penting untuk memahami pentingnya menunaikan zakat harta sesegera mungkin setelah memenuhi syarat-syaratnya, agar dapat melaksanakan kewajiban agama secara baik dan tepat waktu.