Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sesuai dengan ajaran agama Islam. Dalam fiqih, zakat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal sebagai zakat fitrah, dan zakat mal.
Zakat fitrah harus ditunaikan selama bulan Ramadhan dengan memberikan sejumlah bahan makanan pokok kepada orang-orang yang membutuhkan di daerah setempat. Dalam konteks Indonesia, zakat fitrah biasanya berupa sekitar dua setengah kilogram beras per orang.
Sementara itu, zakat mal meliputi harta seperti hewan ternak, emas, perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Beberapa ulama kontemporer juga memasukkan uang, hasil profesi, atau hadiah yang diterima seseorang sebagai bagian dari aset yang wajib dizakati.
Pembagian zakat yang wajib dibayarkan ini mengacu pada delapan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti emas, perak, hasil pertanian, kurma, anggur, unta, sapi, dan kambing. Selain itu, pendapat ulama mengenai pembayaran zakat juga didukung oleh beberapa riwayat yang mendasarinya.
Pengetahuan mengenai zakat sangat penting bagi umat Islam untuk memenuhi kewajiban agama mereka. Dengan pemahaman yang baik tentang pembagian zakat ini, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan kewajiban agama mereka dengan benar dan ikhlas.