Dalam ajaran agama Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang-orang kaya untuk membantu orang-orang fakir. Namun, tidak semua orang kaya diwajibkan membayar zakat. Ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dianggap wajib membayar zakat.
Menurut penjelasan dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris (asy-Syafi’i), terdapat lima syarat wajib zakat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memeluk agama Islam.
- Merdeka secara hukum.
- Memiliki kepemilikan harta yang jelas.
- Pemilik harta adalah individu yang spesifik.
- Keyakinan bahwa harta tersebut benar-benar ada.
Selain itu, terdapat pengecualian bagi anak kecil atau orang yang tidak berakal yang telah mencapai nishab, di mana zakat harus dikeluarkan oleh walinya. Sedangkan mengenai utang, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
Menurut mazhab Syafi’i, utang tidak membebaskan seseorang dari kewajiban zakat, sementara mazhab Hanbali menyatakan bahwa kewajiban zakat dapat terhapus jika seseorang memiliki utang yang tidak dapat diselesaikan kecuali dengan harta yang seharusnya dizakati.
Penting untuk memahami kriteria-kriteria yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat agar pelaksanaan ibadah ini dapat dilakukan dengan sesuai dan benar. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua dalam memahami kewajiban agama yang satu ini.