Dalam dunia transaksi modern, konsep qabdlu haqiqi dan qabdlu hukmi menjadi hal yang sangat relevan dalam perspektif fiqih syariah. Akad jual beli, sebagai salah satu bentuk transaksi yang umum dilakukan, memegang peranan penting dalam menentukan perpindahan kepemilikan barang atau aset dari penjual kepada pembeli.
Menurut ajaran fiqih klasik, al-qabdlu atau penerimaan aset merupakan salah satu syarat penting dalam sahnya jual beli. Namun, dengan perkembangan zaman dan beragamnya jenis barang yang diperdagangkan, pendapat ulama pun bervariasi terkait status kepemilikan barang sebelum atau sesudah qabdlu terjadi.
Madzhab Maliki menganggap bahwa perpindahan hak milik terjadi saat pembeli memiliki kuasa untuk memanfaatkan barang/aset, bahkan sebelum adanya qabdlu. Sementara itu, madzhab Hanbali mensyaratkan bahwa kepemilikan barang berpindah setelah pembeli menerima aset tersebut.
Perkembangan teknologi juga turut mempengaruhi praktik jual beli. Jika dahulu transaksi hanya dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, kini dengan adanya media online, transaksi pun semakin canggih. Objek jual beli juga berubah dari barang fisik menjadi surat berharga, dokumen, cek, dan lain sebagainya.
Dalam konteks modern, qabdlu haqiqi diartikan sebagai kepemilikan yang sah secara hukum dan diakui oleh negara, sementara qabdlu hukmi lebih mengacu pada kepemilikan yang didasarkan pada manfaat atau pemanfaatan atas aset. Perbedaan ini penting dalam konteks transaksi modern seperti dalam praktik perbankan syariah.
Dalam keputusan Majelis Fiqh Islam, disebutkan bahwa qabdlu hukmi diperlukan dalam beberapa transaksi untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudlaratan. Pedoman pelaksanaannya adalah sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku dalam lembaga atau perseroan tersebut.
Dengan demikian, konsep qabdlu haqiqi dan qabdlu hukmi memiliki peran yang signifikan dalam mengatur transaksi modern menurut prinsip-prinsip fiqih syariah. Perkembangan zaman dan teknologi menuntut pemahaman yang mendalam terhadap konsep-konsep ini agar transaksi dapat dilakukan dengan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang dijunjung tinggi.