Dalam ajaran Islam, transaksi ijarah memiliki kedudukan penting sebagai salah satu bentuk transaksi yang diatur oleh syariat. Ijarah dapat diartikan sebagai persewaan atau sewa-menyewa yang memiliki landasan hukum yang jelas dalam Islam.
Definisi Ijarah
Secara bahasa, ijarah dapat diartikan sebagai sebuah upah. Namun, dalam konteks syariat, ijarah adalah akad transaksi yang melibatkan kemanfaatan yang jelas dan dapat diberikan dengan imbalan tertentu. Menurut penjelasan dari beberapa ulama, ijarah harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar transaksi tersebut sah menurut syariat.
Rukun-Rukun Ijarah
Transaksi ijarah akan dianggap sah apabila memenuhi lima rukun utama, yaitu:
- Shigat: Kalimat yang digunakan dalam transaksi harus jelas dan mengindikasikan adanya perjanjian ijarah antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan.
- Ujrah: Upah atau biaya sewa harus ditentukan dengan jelas, baik secara langsung maupun dengan kriteria yang spesifik.
- Manfaat: Barang atau orang yang disewa harus memberikan manfaat yang jelas dan sesuai dengan syariat.
- Mukri/Mu’jir: Pihak yang menyewakan.
- Muktari/Musta’jir: Pihak yang menyewa.
Setiap rukun ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar transaksi ijarah dapat dianggap sah menurut syariat Islam. Hal ini mencakup aspek shigat, ujrah, manfaat, serta kelayakan penyewa dan pihak yang menyewakan.
Dengan pemahaman yang baik mengenai definisi dan rukun-rukun ijarah dalam Islam, diharapkan umat Islam dapat menjalankan transaksi ijarah dengan penuh keyakinan sesuai dengan ajaran agama yang dianut. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep dasar transaksi ijarah dalam Islam.