Pada tulisan sebelumnya, kita telah membahas mengenai tiga unsur utama dalam konsep al-dlarurariyyat al-khams, yakni hifdhun nafs, hifdhul ‘aql, dan hifdhul mâl. Kali ini, mari kita fokus pada salah satu unsur lainnya, yaitu hifdhun nasl dalam konteks perbankan syariah.
Hifdhun nasl pada dasarnya adalah konsep menjaga keturunan. Hal ini meliputi pemilihan pasangan hidup yang baik, pendidikan anak, pemberian nama, menyediakan nafkah halal, dan sebagainya. Konsep hifdhun nasl ini didasari oleh ayat dalam QS Al-Ra’du: 38 yang menyatakan pentingnya menjaga istri dan keturunan.
Bagaimana konsep hifdhun nasl ini dapat diterapkan dalam dunia perbankan syariah? Kontekstualisasi hifdhun nasl dalam perspektif perbankan syariah melibatkan berbagai aspek. Mulai dari menjaga kelangsungan operasional bank sebagai bagian dari hifdhun nasl, memberikan jaminan kepada nasabah terhadap dana mereka, hingga memastikan keberlangsungan usaha tanpa menimbulkan kerugian.
Produk perbankan syariah, baik dalam hal pembiayaan, penyaluran dana, maupun layanan, didasarkan pada prinsip-prinsip muamalah. Akad-akad muamalah yang mendasari produk-perokban syariah ini memastikan keberpihakan pada prinsip syariah. Dalam produk pembiayaan misalnya, istilah-istilah seperti mudlarabah dan wadi’ah selalu ditekankan.
Dewan Syariah perbankan memiliki peran penting dalam menentukan landasan hukum muamalah setiap produk perbankan yang diluncurkan. Mereka harus memastikan bahwa landasan hukum yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan norma-norma masyarakat. Selain itu, produk perbankan syariah juga harus tetap kompetitif dengan perbankan konvensional.
Keseluruhan proses islamisasi produk perbankan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip fiqih turats untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk tersebut. Itulah mengapa akad-akad muamalah fiqhiyyah menjadi paradigma yang mendasari penciptaan produk baru dalam perbankan syariah.
Dengan demikian, kontekstualisasi fiqh al-nasl dalam transaksi perbankan syariah harus dijalankan dengan seksama agar produk-produk yang dihasilkan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.