Dalam situasi darurat, seringkali seseorang terpaksa melakukan hal-hal yang sejatinya dilarang dalam syariat Islam. Namun, prinsip “darurat membenarkan larangan” membolehkan tindakan tersebut selama dalam batas kewajaran dan sebagai upaya untuk mempertahankan hidup. Sebagai contoh, bangkai yang sebelumnya diharamkan, dapat diperbolehkan jika tidak ada makanan lain yang tersedia. Prinsip ini juga berlaku dalam konteks ekonomi perbankan syariah.
Dalam konteks keuangan syariah, konsep darurat juga dipertimbangkan. Dalam kondisi darurat, tindakan yang sejatinya makruh atau menyelisihi pendapat utama dapat diterapkan dengan batasan. Penting untuk tidak berlebihan dalam menggunakan keringanan darurat ini, hanya sebatas yang diperlukan untuk menghilangkan bahaya dan mempertahankan eksistensi.
Salah satu contoh penerapan konsep darurat dalam perbankan syariah adalah melalui akad salam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehannya, beberapa bank syariah tetap menerapkannya dalam skema pembiayaan kepada petani untuk menggantikan sistem kredit dengan bunga bank. Meski ada persoalan terkait dengan akad salam, seperti peran bank sebagai makelar produk, pembelian dengan pembayaran di muka sebelum masa tanam, dan pembagian keuntungan dari akad bai’ murabahah, beberapa bank tetap meyakini kebolehannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.
Dalam menanggapi kasus-kasus baru yang muncul, qiyas atau analogi dapat digunakan selama memenuhi rukun qiyas yang ditetapkan. Pemikiran ulama seperti Imam Syafi’i memberikan panduan bagi penyelesaian perselisihan pandangan. Namun, relevansi konsep darurat dalam pertahanan “hak hidup” manusia dengan “hak hidup” lembaga harus dipertimbangkan dengan cermat.
Dengan demikian, konsep darurat dalam sistem ekonomi perbankan syariah tidak hanya menjadi pertimbangan hukum, tetapi juga menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan mendesak dan prinsip-prinsip syariah. Dalam menghadapi persoalan kompleks seperti ini, solusi yang diambil harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku.