- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tawarruq dalam Perspektif Fiqih Islam: Halal atau Haram?

Google Search Widget

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali seseorang dapat menghadapi situasi di mana ia membutuhkan dana secara mendesak namun tidak memiliki akses untuk meminjam uang dari orang terdekat. Salah satu alternatif yang sering dipilih adalah melakukan transaksi tawarruq. Namun, apakah tawarruq ini diperbolehkan dalam fiqih Islam?

Tawarruq adalah suatu transaksi yang dilakukan dengan membeli suatu barang secara kredit dari seorang penjual, lalu menjual kembali barang tersebut dengan harga tunai kepada pihak lain. Meskipun pandangan ulama salaf terbagi antara yang memperbolehkan dan yang melarang tawarruq, namun pada dasarnya konsep ini dianggap boleh dalam Islam.

Ulama yang tidak membolehkan tawarruq cenderung melihatnya sebagai strategi untuk menghindari riba, mirip dengan konsep bai’u al-‘inah. Di sisi lain, ulama yang membolehkannya berargumen bahwa tawarruq dapat dijalankan dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya kebutuhan riil untuk bertransaksi, kontrak tawarruq yang berbeda dengan kontrak ribawi, dan penerimaan barang sebelum penjualan.

Dalam konteks perbankan syariah, implementasi tawarruq seringkali menjadi perdebatan. Meskipun secara prinsip tawarruq dianggap halal, namun ada pertimbangan tambahan terkait dengan praktik perbankan syariah yang harus dipertimbangkan.

Melalui pemahaman yang mendalam terhadap konsep tawarruq dalam fiqih Islam, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi umat Islam dalam menjalankan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?