Dalam setiap ibadah, termasuk dalam perbuatan-perbuatan sehari-hari, niat memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan nilai dari ibadah atau perbuatan tersebut. Sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatnya.” (HR. Imam Bukhari)
Salah satu aspek penting dalam ibadah adalah niat, terutama dalam shalat berjamaah. Para ulama telah menetapkan aturan yang harus diikuti baik oleh imam, maupun makmum dalam menentukan niat mereka saat melaksanakan shalat.
Dalam madzhab Syafi’i, bagi seseorang yang shalat berjamaah sebagai makmum, ia harus berniat sebagai makmum dengan menambahkan kata “ma’mûman” saat berniat di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Namun, jika makmum tidak melakukannya dan gerakannya mengikuti gerakan shalat orang lain, maka shalatnya tidak sah.
Seorang imam tidak diwajibkan untuk berniat berjamaah atau menambahkan kata “imâman” dalam niatnya. Namun, ada beberapa shalat tertentu di mana seorang imam harus berniat sebagai imam sejak takbiratul ihram.
Terdapat 4 shalat yang mewajibkan imam untuk berniat sebagai imam, yaitu shalat Jumat, shalat yang diulang, shalat jama’ah yang dinadzarkan, dan shalat jama’ taqdim karena hujan.
Dalam konteks ini, niat memegang peranan penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu shalat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai niat dalam ibadah, khususnya dalam shalat berjamaah, sangatlah penting untuk dipelajari dan diamalkan secara benar.