- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Transaksi Repo Perbankan Syariah dalam Tinjauan Fiqih

Google Search Widget

Repo (Repurchase Agreement) merupakan bentuk transaksi penjualan “surat berharga” dengan janji untuk dibeli kembali oleh pihak penjual. Dalam dunia perbankan, praktik Repo umumnya melibatkan pencatatan aset yang telah dibeli sebagai asetnya. Meskipun pembeli telah memiliki aset tersebut, namun masih memiliki kewajiban untuk menjual kembali aset tersebut kepada penjual. Dalam perspektif fiqih, transaksi ini dapat dikategorikan sebagai aqdu al-buyû’ bis-syarthi lsi syirâ’. Para ahli perbankan menyatakan bahwa 30 persen kegiatan perbankan didukung oleh transaksi Repo.

Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Hukum Transaksi Repo menyatakan bahwa boleh bagi perbankan melaksanakan transaksi Repo berdasarkan prinsip syariah. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain mengenai akad jual beli yang sesungguhnya, pemakaian harga pasar, serta keterlibatan Lembaga Keuangan Syariah dan Konvensional dalam transaksi Repo.

Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Negara dengan Bank Indonesia dalam rangka Standing Facilities Syariah. Transaksi Repo dilakukan melalui mekanisme non lelang dengan jangka waktu 1 hari kerja. Bank syariah juga berpartisipasi dalam transaksi Repo, di mana mereka menempati posisi sebagai obyek Repo.

Transaksi Repo, yang juga dikenal sebagai secured loan, buy back arrangement, atau collateralized borrowing, umumnya melibatkan instrumen seperti Obligasi Negara, obligasi perusahaan, Sertifikat Bank Indonesia, dan Saham. Tinjauan terhadap transaksi ini dalam Fiqih Klasik menunjukkan kesamaan dengan bay’u al-‘inath, namun mayoritas ulama fiqih menganggap transaksi ini tidak sah karena beberapa alasan seperti adanya unsur riba.

Dengan demikian, transaksi Repo dalam perbankan syariah merupakan hal yang penting untuk dipahami dalam tinjauan fiqih agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?