Bulan Rabiul Awal selalu menjadi bulan istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Pada bulan ini, manusia terbaik, hamba Allah, dan utusan Allah yang termulia dilahirkan ke dunia. Pada tanggal 12 Rabiul Awal 576 M, Nabi Muhammad Saw dilahirkan dari pasangan Sayyid Abdullah dan Sayyidah Aminah Radliya Allahu ‘anhuma.
Perayaan Maulid Nabi setiap tahun dirayakan dengan penuh sukacita oleh umat Islam dari berbagai lapisan masyarakat. Acara-acara perayaan maulid diselenggarakan mulai dari tingkat desa hingga istana negara. Bagaimana pendapat para ulama dari empat madzhab mengenai tradisi perayaan maulid tersebut? Berikut beberapa pernyataan ulama yang kami rangkum:
1. Al-Imam al-Suyuthi (Syafi’iyyah)
Al-Imam al-Suyuthi menyatakan bahwa perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik dan pelakunya akan mendapatkan pahala. Menurutnya, perayaan maulid adalah cara yang baik untuk mengagungkan Nabi Muhammad Saw dan mengekspresikan kegembiraan atas kelahirannya.
2. Syaikh Ibnu ‘Abidin (Hanafiyyah)
Syaikh Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan kelahirannya.
3. Al-Imam Ibnu al-Haj (Madzhab Maliki)
Al-Imam Ibnu al-Haj menyatakan bahwa setiap tempat di mana maulid Nabi dibacakan akan dikelilingi oleh malaikat dan diberkahi oleh Allah Swt.
4. Al-Imam Ibnu Taimiyyah (Hanbali)
Al-Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa mengagungkan maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari raya dapat mendatangkan pahala besar bagi pelakunya.
5. Al-Syaikh al-Mubasyir al-Tharazi
Al-Syaikh al-Mubasyir al-Tharazi menegaskan bahwa perayaan maulid Nabi menjadi wajib sebagai upaya untuk menandingi perayaan lain yang dapat membahayakan moral bangsa.
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa merayakan maulid Nabi merupakan bid’ah yang baik (disunahkan) meskipun tidak dilakukan pada masa Nabi Saw. Tradisi ini mengandung nilai kecintaan dan pengagungan terhadap Rasulullah Saw.
Hukum merayakan maulid bahkan dapat menjadi wajib jika dapat dijadikan sebagai sarana dakwah yang efektif untuk menangkal acara-acara yang dapat merusak moral bangsa.
Penjelasan ini disarikan dari berbagai sumber referensi yang terpercaya.