- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menjawab Pertanyaan: Wajibkah Mengganti Shalat Setelah Dibius Total?

Google Search Widget

Penyakit yang datang kadang tidak diharapkan, dan ada yang harus menjalani operasi besar yang memerlukan pembiusan total. Dalam Islam, terdapat pertanyaan apakah seseorang yang terlambat shalat karena pembiusan total harus menggantinya setelah sadar.

Operasi pembedahan dibagi menjadi dua, minor dan mayor. Pada operasi besar, pembiusan total dilakukan untuk menghilangkan kesadaran pasien. Setelah operasi, pasien diharapkan kembali sadar dalam waktu tertentu.

Menurut Imam An-Nawawi, penggunaan obat bius yang menghilangkan akal diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu. Jika kesadaran hilang karena obat tersebut, pasien tidak wajib mengganti shalatnya setelah sadar.

Penggunaan obat bius harus diawasi oleh tenaga kesehatan profesional. Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan indikasi yang ketat. Dengan demikian, seseorang yang terlewat shalatnya karena pembiusan total tidak diwajibkan menggantinya setelah sadar. Semua keputusan terkait hal ini sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan ajaran agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 8

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?