Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban umat Muslim selain shalat fardhu lima waktu yang dilakukan setiap hari. Pelaksanaan shalat Jumat dilakukan sekali seminggu pada waktu Dhuhur hari Jumat untuk menggantikan shalat Dhuhur. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Ada tujuh syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib menjalankan shalat Jumat.
- Islam, Akil Baligh, dan Berakal: Ketiga syarat ini berlaku dalam setiap kewajiban ibadah, termasuk shalat Jumat. Orang non-Muslim, anak-anak yang belum baligh, orang gila, dan orang epilepsi tidak diwajibkan menjalankan shalat Jumat.
- Merdeka dan Laki-laki: Berbeda dengan shalat fardhu lainnya, shalat Jumat tidak diwajibkan bagi hamba sahaya, perempuan, dan khuntsa (orang dengan jenis kelamin tidak jelas).
- Sehat Jasmani: Karena menghadiri shalat Jumat memerlukan stamina yang prima, hanya orang yang sehat jasmani yang diwajibkan menjalankan shalat Jumat.
- Bermukim: Orang yang sedang bepergian tidak diwajibkan menjalankan shalat Jumat, kecuali perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar subuh hari Jumat.
Selain itu, terdapat batasan uzur yang dapat menggugurkan kewajiban menjalankan shalat Jumat. Uzur tersebut meliputi kepayahan yang parah dalam menghadiri shalat Jumat dan dampak terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Dalam Islam, menjalankan shalat Jumat merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut. Maka, sebagai umat Muslim, penting untuk memahami syarat-syarat wajib pelaksanaan shalat Jumat agar ibadah ini dilakukan sesuai dengan ajaran agama.