- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hak Asasi Manusia dalam Islam: Sebuah Perspektif dari Munas Alim Ulama NU

Google Search Widget

Sejarah mencatat bahwa pada 17-20 November 1997, Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama di Nusa Tenggara Barat menghasilkan serangkaian keputusan penting. Salah satu isu yang dibahas adalah hak asasi manusia dalam Islam. Dalam kajian Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyah, tema-tema tersebut dijelaskan secara deskriptif-naratif.

Dalam konteks hak asasi manusia dalam Islam (al-huquq al-insaniyyah fil Islam), ulama-ulama mengacu pada pemikiran klasik untuk menjelaskan filosofi hukum Islam. Imam Al-Ghazali, dalam kitab Al-Mustashfa min Ilm al Ushul, menyebutnya sebagai maqâshidusy syarî‘ah (pokok-pokok tujuan syariat).

Munas Alim Ulama menegaskan bahwa Islam mengangkat martabat manusia secara tinggi. Al-Qur’an menjamin hak pemuliaan dan pengutamaan manusia. Dengan demikian, manusia memiliki hak al-karâmah dan hak al-fadlîlah. Misi Rasulullah sebagai rahmatan lil alamin menawarkan kesejahteraan untuk seluruh manusia dan alam semesta.

Ada lima prinsip dasar yang melingkupi hak asasi manusia dalam Islam, yaitu hifdhud dîn, hifdhun nafs wal ’irdl, hifdhul aql, hifdhun nasl, dan hifdhul mal. Prinsip-prinsip tersebut memberikan jaminan hak-hak penting bagi umat Islam, seperti hak atas agama, identitas, keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar, kebebasan berekspresi, privasi individu, kepemilikan harta benda, dan larangan terhadap tindakan merugikan orang lain.

Rekomendasi dari Munas Alim Ulama kepada PBNU adalah agar rumusan hak asasi manusia dalam Islam menjadi konsep yang utuh untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak asasi manusia secara aktif di Indonesia. Islam sebagai agama tauhid datang untuk menegakkan prinsip Lâ ilâha illallâh dan menjamin kesuburan penegakan hak asasi manusia melalui kekuasaan yang demokratis.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?