Pentingnya niat dalam menentukan sah tidaknya suatu amal dalam hukum fiqih menjadi landasan utama dalam menjalani transaksi dan akad. Sebagaimana kaidah yang mengatakan bahwa segala perbuatan bergantung pada maksudnya, hal ini sejalan dengan hadits yang menyatakan bahwa balasan atau pahala dari suatu amal ditentukan oleh niat. Dalam konteks ini, dibahas tentang bagaimana niat dapat memengaruhi perbuatan seseorang dalam transaksi.
Misalnya, dalam kasus mengambil barang hilang di jalan, konsekuensi hukumnya dapat berbeda tergantung pada niat awal si pelaku. Jika niat awalnya adalah untuk mengembalikan barang kepada pemilik asli, maka pelaku dianggap amanah dan tidak terkena kewajiban ganti rugi jika barang tersebut rusak atau hilang. Namun, jika niatnya adalah untuk memiliki barang tersebut, maka pelaku harus bertanggung jawab jika barang tersebut rusak atau hilang.
Dalam konteks transaksi, prinsip yang sama berlaku. Hukum dalam akad tidak hanya bergantung pada lafazh dan bentuknya, melainkan juga pada niat dan makna di baliknya. Sebagai contoh, pemberian yang disebut sebagai hadiah namun memiliki syarat dan ketentuan tertentu sebenarnya lebih tepat disebut sebagai jual beli daripada hadiah.
Kesimpulannya, niat yang menjadi landasan dalam transaksi dan akad harus diperinci dengan baik agar tidak terjadi kesalahan penafsiran. Konsistensi antara niat dan perbuatan sangat penting untuk menjaga keadilan dalam hukum fiqih. Dengan memahami pengaruh niat dalam setiap tindakan, diharapkan transaksi dan akad yang dilakukan dapat sesuai dengan prinsip keadilan dan amanah.