- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penjelasan tentang Najis yang Dimaafkan dan yang Tak Dimaafkan

Google Search Widget

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali seorang Muslim berhubungan dengan barang-barang yang dianggap najis menurut fiqih. Ketika barang najis ini bersentuhan dengan pakaian atau benda lain yang dikenakan, hal ini dapat berdampak pada hukum yang harus diperhatikan. Salah satu akibatnya adalah batalnya shalat dan menjadi najisnya air yang sebelumnya suci.

Tidak semua barang yang terkena najis secara otomatis dianggap sebagai najis yang tidak bisa dimaafkan. Dalam mazhab Syafi’i, terdapat beberapa jenis barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada pula yang tidak bisa dimaafkan sama sekali. Dalam fiqih, najis yang bisa dimaafkan disebut sebagai “ma’fu”.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan empat kategori najis berdasarkan kemungkinan dimaafkan atau tidak. Beliau menjelaskan sebagai berikut:

  1. Najis yang tidak dimaafkan baik saat bersentuhan dengan pakaian maupun air. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang najis umum seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai, dan sebagainya. Jika najis-najis ini bersentuhan dengan pakaian atau air, maka tidak dimaafkan. Pakaian akan menjadi najis dan harus disucikan, begitu juga dengan air yang menjadi najis tidak dapat digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air suci.
  2. Najis yang dimaafkan baik saat bersentuhan dengan air maupun pakaian. Ini termasuk najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata biasa. Contohnya adalah ketika ada cipratan air kencing yang sangat halus dan tidak terlihat mengenai pakaian seseorang. Jika pakaian ini digunakan untuk shalat, shalatnya tetap sah karena jenis najis ini termasuk yang bisa dimaafkan.
  3. Najis yang dimaafkan saat bersentuhan dengan pakaian namun tidak saat bersentuhan dengan air. Contohnya adalah darah dalam jumlah sedikit. Darah dalam jumlah sedikit yang mengenai pakaian akan dianggap masih sah untuk shalat, namun jika darah tersebut mengenai air, maka air tersebut menjadi najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.
  4. Najis yang dimaafkan saat bersentuhan dengan air namun tidak saat bersentuhan dengan pakaian. Contohnya adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah saat masih hidup seperti semut mati. Jika bangkai tersebut mengenai air, maka air tersebut dianggap najis, namun jika mengenai pakaian maka pakaian tersebut menjadi najis.

Penting bagi setiap Muslim untuk memahami hal ini karena seringkali dalam kehidupan sehari-hari kita berinteraksi dengan barang-barang najis yang dapat mempengaruhi keabsahan ibadah yang dilakukan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?