- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Jual Beli Separuh Barang dalam Islam

Google Search Widget

Menjual sebagian barang yang sudah menjadi hak milik dapat menjadi hal yang tidak sah menurut hukum Islam. Sebagai contoh, menjual sebagian dari satu baju utuh, panci, atau pisau dapur tidak diperbolehkan karena beberapa alasan seperti barang yang tidak dapat dibagi menjadi dua, nilai manfaat atau gunanya menjadi hilang jika terpaksa dipecah, dan tentunya akan menyia-nyiakan harta.

Syekh Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi dalam kitab Minhaju al-Thalibin menyatakan bahwa jual beli model semacam ini tidak sah. Namun, Imam Al-Nawawi memberikan pengecualian untuk baju yang tidak mengalami pengurangan fungsi jika dipotong karena disepakati oleh penjual dan pembeli.

Di sisi lain, Imam Al-Mahally menjelaskan bahwa memotong barang pastinya akan mengubah wujud barang tersebut. Ada kasus-kasus tertentu di mana penjualan separuh barang bisa dianggap sah, seperti dalam kasus baju mewah yang kemudian diakuisisi oleh orang lain agar tetap dapat dimanfaatkan.

Meskipun ada pengecualian, penjualan sebagian barang utuh bisa mengurangi nilai manfaat barang tersebut setelah diserahterimakan, sehingga umumnya tidak diperbolehkan kecuali kedua belah pihak masih dapat memanfaatkannya bersama-sama.

Dalam situasi terpaksa, seperti menjual tanah selebar 1 dzira’ (1 jengkal) karena alasan tertentu seperti bahaya jatuhnya air hujan di tanah orang lain, hal tersebut bisa dianggap sah. Namun, prinsip utamanya adalah menjaga agar nilai manfaat barang tetap ada.

Kesimpulannya, penjualan sebagian aset tertentu kepada pihak lain pada dasarnya tidak diperbolehkan karena khawatir akan merusak harta atau menyia-nyiakan aset. Namun, dengan tetap menjaga nilai manfaat barang, penjualan tersebut bisa dianggap sah menurut beberapa ulama.

Pembaca bisa mengembangkan pemahaman lebih lanjut terkait hal ini, serta mengaitkannya dengan konsep akad syirkah muntahiyah bi al-tamlik atau patungan atas suatu aset yang kemudian berakhir dengan kepemilikan salah satu pihak. Prinsip dasarnya bermula dari kajian jual beli sebagian tertentu dari aset, yang kemudian dapat diterapkan dalam berbagai konteks transaksi lainnya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?