Menutup aurat merupakan syarat sah dalam melaksanakan shalat. Terbukanya aurat saat shalat dapat membuat shalat menjadi batal. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, syariat Islam memberikan toleransi terhadap terbukanya aurat. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin dalam kitab Kifayah al-Akhyâr.
Syekh Abu Bakar menyatakan bahwa jika aurat terbuka secara tidak sengaja atau karena tiupan angin, dan kemudian segera ditutupi kembali, maka shalat tidak akan batal. Namun, penting untuk tidak melakukan gerakan yang dapat membatalkan shalat, seperti tiga kali secara terus-menerus menurut madzhab Syafi’iyyah.
Apabila yang terbuka adalah anggota vital tubuh kita, seperti qubul atau dubur (aurat mughalladlah), menurut madzhab Malikiyyah, hal ini akan tetap membatalkan shalat baik sengaja maupun tidak.
Penting untuk selalu menjaga aurat saat melaksanakan shalat agar ibadah kita diterima dan tidak batal. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.