Dalam ajaran agama, terdapat pembahasan menarik mengenai konsep amrad hasan yang sering kali menjadi perdebatan dalam masyarakat. Amrad, yang berasal dari kata al-mardu (المرد), memiliki arti pemuda yang telah tumbuh jenggot dan kumisnya namun belum tumbuh sepenuhnya. Konsep ini dipertegas dalam kamus Lisanul Arab karya Ibnul Manzhur.
Para ulama memperhatikan adanya potensi hasrat sesama jenis terutama pada pemuda yang belum menunjukkan ciri-ciri kelelakiannya secara jelas. Mereka mengantisipasi kemungkinan munculnya hasrat lelaki kepada lelaki, terutama pada mereka yang belum menampakkan tanda-tanda kedewasaan fisik.
Amrad hasan, atau pemuda yang belum tumbuh kumis atau jenggot sehingga terlihat rupawan, sering kali dihukumi sebagaimana interaksi lelaki dengan perempuan, termasuk dalam hal melihat aurat. Larangan untuk melihat amrad tanpa alasan yang jelas disebabkan oleh potensi fitnah yang mungkin timbul.
Pandangan ulama fiqih mengenai kekhawatiran terhadap kemungkinan kecenderungan sesama jenis, terutama pada anak-anak yang belum menunjukkan ciri-ciri kelelakiannya, menjadi penting untuk dipahami. Kekerasan seksual pada anak dapat berawal dari hal-hal seperti ini.
Edukasi seksual yang bijak dan pemahaman akan konsep-konsep seperti amrad dalam pandangan fiqih dapat membantu keluarga dan masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Penting bagi orang tua dan pendidik untuk memberikan pemahaman yang tepat sehingga nilai-nilai agama dapat dijunjung tinggi dalam kehidupan sehari-hari.