- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Keutamaan dan Anjuran I‘adah dalam Fiqih Islam

Google Search Widget

Dalam literatur hukum Islam, terdapat konsep penting yang dikenal sebagai i‘âdah. I‘âdah secara singkat dapat diartikan sebagai mengulangi shalat. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i bahwa i‘âdah adalah ketika seseorang telah melaksanakan shalat fardhu namun kemudian menemukan cacat atau kekurangan dalam tata krama shalat. Dalam konteks ini, disarankan untuk mengulangi shalat tersebut dengan benar tanpa kekurangan.

I‘âdah dilakukan bukan karena shalat yang telah dilakukan tidak sah, melainkan karena adanya ketidaksempurnaan. Sebagai contoh, jika seseorang sudah melaksanakan shalat sendirian namun kemudian ada jamaah yang hendak didirikan, disarankan untuk bergabung dengan shalat berjamaah tersebut.

Hukum i‘âdah ini termasuk dalam sunnah karena Rasulullah sendiri pernah menganjurkannya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah mendorong umatnya untuk mengikuti shalat berjamaah apabila telah shalat sendirian dan menemui jamaah yang sedang shalat.

Penting untuk dicatat bahwa i‘âdah dilakukan untuk mengulangi shalat yang awalnya kurang sempurna. Jadi, tidak disarankan untuk melakukan i‘âdah jika shalat pertama sudah dilakukan dengan baik, seperti ketika seseorang sudah melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Selain itu, i‘âdah juga menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam ibadah, seperti mengikuti jamaah dalam shalat. Hal ini memberikan gambaran tentang nilai solidaritas dan kesatuan umat Muslim dalam menjalankan ibadah sehari-hari.

Penting untuk memahami konsep i‘âdah dan menerapkannya dengan benar sesuai ajaran agama agar ibadah yang dilakukan dapat lebih sempurna dan diterima di sisi Allah SWT.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 3

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?