Shalat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim, yang harus dilaksanakan lima kali sehari. Bagi yang telah meninggalkan shalat, Islam menuntut untuk melakukan qadha shalat. Qadha shalat adalah melaksanakan shalat setelah waktu shalat tersebut berlalu atau tidak ada cukup waktu untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Ada dua jenis qadha menurut mayoritas ulama: pertama, bagi yang meninggalkan shalat karena lupa atau tidur, tidak berdosa dan tidak wajib segera mengqadha-nya. Kedua, bagi yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia berdosa dan wajib segera mengqadha-nya.
Tidak ada cara khusus untuk mengganti shalat yang terlewat kecuali dengan segera melaksanakannya, terutama untuk shalat yang ditinggalkan tanpa udzur. Jumlah rakaat dan gerakan-gerakannya sama dengan shalat yang terlewat. Hadis riwayat Imam Bukhari menegaskan bahwa bagi yang tidur atau lupa, harus melaksanakan shalat saat ingat tanpa ada denda kecuali itu.
Selain itu, artikel ini juga membahas tentang tempat tinggal jin dan setan menurut literatur Islam, kekompakan Nahdliyin dalam membangun klinik tanpa proposal, konten moderat dalam masjid perkotaan, hukuman bagi pelaku selingkuh, kunjungan Grand Syekh Al-Azhar di Indonesia, kerja sama teknologi pendidikan tinggi antara LPTNU-UiTM Malaysia, tafsir surat An-Nur ayat 11, doa Menag Yaqut untuk kesehatan Grand Syekh Al-Azhar, dialog interfaith PBNU dengan Grand Syekh Al-Azhar, dan solusi cegah konflik antar negara dan agama oleh Menag.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk memperdalam pemahaman mengenai qadha shalat dan berbagai topik terkait dalam konteks Islam.