Najis, dalam ilmu fiqih Islam, merujuk kepada segala sesuatu yang dianggap kotor dan dapat membatalkan keabsahan ibadah, terutama shalat. Berdasarkan pembagian dalam fiqih, najis dibagi menjadi tiga kategori, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah.
Najis mukhaffafah, contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum berusia dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Sedangkan najis mughalladhah, seperti najis anjing dan babi, harus dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur dengan debu setelah wujud najisnya dihilangkan.
Untuk najis mutawassithah, seperti kotoran manusia, cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan najis ‘ainiyah-nya terlebih dahulu. Setelah itu, tempat yang terkena najis disiram dengan air suci untuk menyucikannya.
Mengetahui macam dan tata cara menyucikan najis merupakan hal penting bagi setiap Muslim, karena hal ini merupakan syarat penting dalam menjalankan ibadah. Dengan memahami tata cara ini, keabsahan ibadah seperti shalat dapat terjaga dengan baik. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi kita semua.